Perburuan Rente dan Masa Depan Lembaga Filantropi Indonesia
Dugaan penyelewengan dana oleh petinggi Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menambah daftar panjang sengkarut persoalan filantropi di Indonesia. Perilaku buruk pengelola dana kemanusiaan tersebut jelas mengoyak nalar sehat dan mengebiri sisi kemanusiaan itu sendiri.
Gaji fantastis dan fasilitas mewah para petinggi lembaga yang mengumpulkan rata-rata 540 miliar rupiah per tahun sepanjang 2018-2020 itu menambah sisi gelap transparansi pengelolaan dana dan penyaluran donasi. Lembaga filantropi menjelma menjadi ladang subur perburuan rente para pengurusnya. Motif sosial dan kemanusiaan pada akhirnya lenyap, tenggelam oleh motif profit dan bisnis para pengurus lembaga filantropi.
Fenomena penyelewengan dana ACT merupakan puncak gunung es dari persoalan pelik transparansi pengelolaan dana lembaga filantropi. Sayangnya, regulasi hukum yang ada tidak cukup memberi efek jera bagi pelaku penyelewengan dana kemanusiaan tersebut. Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) dan (2) UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 tahun 2004, setiap anggota organ Yayasan yang menerima pembagian atau peralihan dari kekayaan yayasan, terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Selain pidana penjara, pelaku tersebut juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan.
Di sisi lain, selama ini pengumpulan dana hanya diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Dua beleid tersebut lebih banyak mengatur soal sistem birokrasi perizinan. Belum ada aturan soal tranparansi, akuntabilitas dan sanksi tegas jika terjadi kecurangan, penyelewengan atau penyalahgunaan dana tersebut.
Ketentuan pidana dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 1961 berupa pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), hanya berlaku bagi siapa saja yang; menyelenggarakan, menganjurkan atau membantu menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang dengan tidak mendapat izin lebih dahulu; tidak memenuhi syarat-syarat dan perintah yang tercantum dalam keputusan pemberian izin; dan tidak mentaati ketentuan-ketentuan dalam pengumpulan uang atau barang.
Oleh karena itu, DPR perlu segera merevisi undang-undang tentang pengumpulan uang atau barang tersebut yang tidak kompatibel lagi dengan perkembangan dan transformasi zaman. Apalagi, saat ini banyak praktik donasi pengumpulan uang dan barang yang mengalami disrupsi karena menggunakan perangkat digital melalui berbagai platform teknologi sehingga revisi UU No. 9 tahun 1961 mendesak dilakukan. Revisi UU tersebut juga harus menyertakan ketentuan pidana yang lebih tegas dan berat untuk mencegah potensi terjadinya penyelewenangan dana berkedok lembaga filantropi.
Tradisi Berderma dan Relasi Civil Soviety vis-a-vis Negara
Dari perspektif sosiologi politik, praktik filantropi di Indonesia juga menandai potret relasi civil society vis-a-vis negara (state). Dalam kajian demokrasi, proses demokratisasi yang terjadi seringkali merupakan hasil penguatan dan dinamika masyarakat vis-a-vis negara. Masyarakat dan negara merupakan dua variabel penting sekaligus parameter bagi keberhasilan transisi demokrasi yang sudah berlangsung sejak reformasi 1998.
Studi tentang relasi negara-masyarakat merupakan “one of the central concerns of the discipline of political science” (Stepan, 1978; xi). Dalam wacana demokrasi, terdapat proposisi bahwa jika masyarakat vis-à-vis negara relatif kuat, maka demokrasi akan berlangsung. Sebaliknya, jika negara kuat dan masyarakat lemah, demokrasi tidak akan berjalan. Prospek demokrasi mensyaratkan hubungan negara-masyarakat yang seimbang untuk mempermudah tercapainya consolidated democracy.
Menjamurnya berbagai lembaga filantropi menjadi indikator tumbuh dan berkembangnya civil society. Dalam beberapa titik, keberadaan lembaga-lembaga filantropi tersebut seolah menjawab absennya negara dalam menyelesaikan isu-isu ketimpangan sosial dan ketidakadilan ekonomi. Dalam kondisi yang demikian, wajar jika lembaga pengumpul dana tersebut mendapatkan apresiasi positif publik. Indikator yang paling nyata atas sambutan positif masyarakat adalah terkumpulnya dana secara cepat dalam berbagai bentuk donasi yang dilakukan.
Studi Amelia Fauzia (2016) menyebut bahwa praktik filantropi menjadi indikasi dari keberadaan civil society. Ketika negara lemah, filantropi tumbuh kembang kuat dan digunakan untuk menentang negara (periode reformasi). Ketika negara kuat , civil society muslim cenderung lemah, walaupun masih bisa menggunakan aktifitas filantropi untuk perubahan sosial (periode Orde Baru). Pengecualian terjadi pada masa kolonial yaitu negara kuat dan civil society-filantropi kuat karena pemerintah sekuler yang tidak mau campur tangan urusan agama dan filantropi.
Praktik voluntarisme dan tradisi berderma sebenarnya telah mengakar kuat dalam aras budaya masyarakat Indonesia. Aktivisme sosial tersebut terefleksikan ke dalam berbagai aksi-aksi sosial fundraising baik dalam bentuk sedekah, waqaf, zakat, donasi, gotong royong dan praktik-praktik sosial lainnya yang mendapat atensi luas masyarakat. Tidak mengherankan jika Charities Aid Foundation (CAF) menobatkan Indonesia sebagai negara paling dermawan pada 2020. Berdasarkan World Giving Index 2021 yang disusun CAF, Indonesia memiliki skor 69%, naik dibandingkan 2019 yang hanya sebesar 59%.
Dalam laporan WGI tersebut, Indonesia memiliki skor tertinggi di mana orang yang berdonasi di tanah air mencapai 83%. Jumlah masyarakat yang menjadi sukarelawan pun mencapai 60%, lebih tinggi dibandingkan rata-rata global. Menyusul Indonesia, 9 negara lain yang paling dermawan adalah Kenya (58%), Nigeria (52%), Myanmar (51%), Australia (49%), Ghana (47%), Selandia Baru (47%), Uganda (46%), Kosovo (46%), dan Thailand (46%). Jepang adalah negara dengan indeks terendah yaitu 12%, turun dari 22% pada 2018. Secara historis, Jepang memiliki masyarakat sipil yang luar biasa terbatas untuk negara industri maju dan aturan seputar pemberian amal yang rumit. Munculnya organisasi nirlaba yang terorganisir adalah fenomena yang relatif baru di Jepang.
Tradisi berderma yang sudah ada sejak era pra modern (kerajaan Islam), semakin mengakar menjadi tradisi masyarakat Indonesia. Dalam periode sejarah modern saat ini, praktik filantropi tersebut bahkan menjadi pop culture masyarakat urban di berbagai kota di Indonesia.
Sebagai budaya populer, tradisi berderma kerap menjadi ciri masyarakat muslim urban yang bersenyawa dengan praktik aktualisasi kesalehan individu di ruang publik melalui aksi-aksi penggalangan dana kemanusiaan baik dalam lingkup lokal, nasional maupun internasional.
Tradisi voluntarisme filantropi yang mengakar kuat ini mestinya menjadi alternatif solusi ditengah keterbatasan dana pemerintah dalam program-program penanggulangan kemiskinan melalui APBN atau APBD. Negara mestinya hadir melalui penyediaan perangkat regulasi yang memadai agar praktik filantropi tersebut bisa berjalan sinergis dalam rangka menjawab dan menyelesaikan problem ketimpangan sosial sebagai amanat UUD 1945. Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai lembaga negara yang memiliki otoritas memantau lembaga amal perlu membuat aturan baru untuk menutup celah berbagai modus kejahatan keuangan penggalangan dana lembaga filantropi.
Pengaturan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana serta ancaman sanksi yang tegas menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama agar lembaga filantropi tidak menjelma menjadi “Aksi Cepat Tanggap Cuan” semata dan mengangkangi sendi-sendi moralitas kemanusiaan itu sendiri.
*Artikel tersebut telah dipublikasikan sebelumnya di kabarbaru.co tanggal 09 Juli 2022. Link Artikel : https://kabarbaru.co/perburuan-rente-dan-masa-depan-lembaga-filantropi-indonesia/
0 Comments