Webinar “Telaah Kritis RUU Kejaksaan Dalam Perspektif Penegakan Hukum di Indonesia”

Salam Demokrasi

UU tentang Kejaksaan diangap perlu untuk diganti dengan UU baru karena dianggap tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan masyarakat. Salah satu problem krusial selama ini adalah kurangnya independensi kejaksaan dari pengaruh eksekutif karena kedudukannya sebagai lembaga pemerintah.

Pemerintah dan DPR RI sepakat memasukan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI ke Prolegnas Prioritas 2020, awal Juli 2020 untuk memperluas kewenangan kejaksaan itu sendiri.

UU Nomor 16 Tahun 2004 dinilai memiliki kekurangan sehingga optimalisasi penyelenggaraan kekuasaan negara di bidang penegakan hukum yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun belum dapat terpenuhi.

Oleh karena itu, RUU Kejaksaan dipandang perlu segera disusun serta dari sisi substansi agar mengakomodasi kebutuhan hukum yang berkembang di masyarakat. Namun RUU tersebut menuai kritikan oleh sejumlah pihak terutama berkaitan dengan kewenangan jaksa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan suatu perkara tindak pidana.

Yuk, sumbangkan gagasan terbaikmu dalam
Webinar “Telaah Kritis RUU Kejaksaan Dalam Perspektif Penegakan Hukum di Indonesia”

Senin, 05 Oktober 2020
Pukul 19.30-21.30 WIB

Keynote Speaker
Dr. Benny K. Harman
Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi Partai Demokrat

Narahubung
Nawari +62 819-3279-2432

Categories: Webinar

0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *