Jalan Terjal Poros Koalisi Parpol Nonparlemen
Wacana pembentukan koalisi partai politik nonparlemen untuk mengusung capres-cawapres di pemilu 2024 perlu diapresiasi sebagai terobosan segar dalam menghadirkan alternatif poros koalisi. Berdasarkan ketentuan Pasal 222 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres-cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit Read more…