Sengkarut Politik Dinasti
Politik kekerabatan (political kinship) yang lebih populer dengan istilah politik dinasti, kembali menjadi sorotan publik, terutama ketika Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi mendapatkan mandat politik PDIP, 17 Juli 2020 sebagai Bakal Calon Walikota Solo.
Diskursus politik dinasti seolah seperti benang kusut yang sulit diurai dan dicarikan jalan keluarnya. Sebagian besar kalangan menganggap, politik dinasti adalah residu demokrasi karena menabrak batas-batas standar etik dan moral politik pemegang kuasa. Sebagian lagi menganggap politik dinasti adalah realitas politik yang wajar karena memiliki akar historis yang kuat dalam lanskap politik tanah air.
Politik dinasti adalah reinkarnasi dari model patrimonialisme era monarki di mana klan politik dibentuk berdasarkan faktor genealogis. Hanya saja, patrimonialisme gaya baru ini direproduksi melalui rekrutmen kepemimpinan politik oleh parpol dan dilegitimasi oleh saluran-saluran formal demokrasi melalui pemilihan umum baik di level eksekutif maupun legislatif.
Dalam konteks pencalonan Gibran, sebenarnya tidak ada yang istimewa, kecuali pernyataannya sendiri. Dua tahun lalu, secara terbuka ia menyatakan keengganannya masuk gelanggang politik karena risih akan tudingan politik dinasti. Kini, ketika masuk arena politik, ia menolak jika disebut sedang mempraktikkan politik dinasti. Ia berdalih dengan argumentasi mengikuti kontestasi, bukan penunjukan, dengan konsekuensi menang atau kalah. Apa yang mau dikontestasikan jika kecenderungan setting politiknya adalah calon tunggal?.
Kalaupun ada kompetitor, baik dari parpol maupun perseorangan, medan pertarungan juga tidak akan seimbang. Apapun argumentasi Gibran, sulit sekali untuk tidak mengatakan bahwa Presiden Jokowi sedang membangun politik dinasti, sebuah kecenderungan umum yang lazim terjadi pada tokoh-tokoh politik tanah air.
Akan lebih menarik jika Gibran mampu menggeser diskursus politik dinasti “tanpa ujung” tersebut ke dalam diskursus lain menyangkut dimensi-dimensi kapabilitas dan kompetensinya sebagai calon kepala daerah. Personalisasi dimensi-dimensi tersebut perlu segera divisualkan dalam rangka menjawab keraguan publik terhadap pertanyaan sejauhmana kelayakannya menjadi orang nomor satu di kota budaya tersebut. Success story-nya sebagai enterpreneur setidaknya menjadi modal penting bagaimana membangun tata kelola kota modern pewaris Kesultanan Mataram tersebut.
Dalam literatur politik modern, kajian tentang politik kekerabatan memang lebih banyak menggunakan konsep political dynasty, political kinship atau political family. Hasil riset Stephen Hess (dalam Kurtz II; 1989) menyatakan, di Amerika Serikat setidaknya terdapat 22 dinasti politik. Di Filipina, hasil riset Pablo Querubin (2011) dan Mendoza et.al (2012) mengenai politik kekerabatan menunjukkan hasil yang sama, bahwa kandidat dari keluarga politik memiliki peluang lebih besar untuk memenangkan pemilu. Sejauh ini, sistem pemilihan umum yang berfokus candidate centered elections memang menguntungkan kandidat dari keluarga politik karena cenderung lebih populer; dikenal baik oleh publik.
Dalam kasus Gibran, popularitas kandidat inilah yang sepertinya menjadi pertimbangan utama parpol dalam rekrutmen politik. Popularitas setidaknya menjadi modal dasar bagaimana mengerek elektabilitas. Popularitas diyakini memiliki efek elektoral dan menjadi faktor dominan dalam membangun familisme atau klan politik.
Dalam masyarakat informasi saat ini, pengalaman politik sebelumnya sebagai variabel penting kompetensi kandidat sebagaimana ditegaskan Almond dan Verba (1989) menjadi tidak terlalu urgent. Apalagi, pengalaman dan aktivisme politik yang rendah akan mudah dikonversi dan disubstitusikan dengan dukungan politik mayoritas di parlemen lokal yang akan memandu ritme berjalannya pemerintahan secara dinamis, bahkan tanpa hambatan.
Di era simulasi dan simulacra (meminjam istilah Baudrillard; 1983) saat ini, Presiden Jokowi telah menorehkan catatan emas bagaimana pengalaman dan jam terbang politik yang pendek saat menjadi Walikota bisa mengantarkannya menjadi Gubernur bahkan Presiden. Melalui tangan-tangan kreatif teknologi informasi, ia melesat tak terbendung, melampaui dan mengalahkan rival-rival politiknya.
Kompetensi kandidat dalam diri Gibran, bisa diframing dengan elemen-elemen lain seperti pengalaman mengelola bisnis, kemampuan meng-organize sumber daya ekonomi lokal untuk pembangunan daerah, dan ekspektasi lahirnya pemimpin milenial berbasis inovasi dan kreatifitas.
Gibran harus lebih sering tampil dalam arena-arena “simulasi” terutama di ruang publik virtual dengan campaign style yang lebih ekspektatif berbasis program-program populis dan visioner. Mewakili zamannya, Gibran harus hadir melampaui batas-batas horizon yang ada untuk mengakselerasikan karakter transformational leadership dalam ranah politik. Gibran harus segera keluar dari bayang-bayang Presiden Jokowi dan menjadi dirinya sendiri.
Politik Hukum Pembatasan Politik Dinasti
Sengkarut politik dinasti menjadi semakin rumit karena UU memberikan ruang bagi praktik oligarki tersebut. Norma hukum yang melarang politik dinasti dalam Pasal 7 huruf r UU No 8 tahun 2015 sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, 2015 lalu. Bertumpu pada argumentasi lemahnya unsur pengawasan dan pelanggaran hak konstitusional warga negara, MK menganggap pasal tersebut diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Seseorang karena kelahirannya atau memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala daerah petahana, menurut MK tidaklah mengganggu hak atau kebebasan orang lain.
Pasca putusan MK, dalam kasus pencalonan kerabat petahana di beberapa daerah, memang tidak ada yang dilanggar parpol pemberi mandat. Secara yuridis, pencalonan mereka sah dan konstitusional. Tapi justru di sinilah problemnya ketika politik dinasti masuk dan dilembagakan melalui prosedur formal demokrasi. Rekrutmen politik lebih tampak sebagai upaya menggugurkan prosedur formal demokrasi ketimbang seleksi sistemik berbasis integrity, capability dan competency kandidat.
Frasa “demokratis dan terbuka” dalam rekrutmen politik (bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dan bakal capres-wapres) sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU No 2 Tahun 2011 (UU Parpol) dalam praktiknya juga ditafsirkan beragam, mengikuti selera dan kepentingan elite parpol dengan payung hukum AD/ART. Institusionalisasi politik dinasti melalui prosedur formal demokrasi justru menggambarkan kemunduran demokrasi itu sendiri.
Dalam demokrasi liberal-kapitalistik, sirkulasi kepemimpinan politik memang tidak bisa dilepaskan dari relasi kuasa-modal yang saling berkelindan. Jangkar-jangkar kekuasaan yang terdistribusi rapi ke dalam bentuk-bentuk shadow state dan informal governance, salah satunya disumbang oleh pelembagaan politik kekerabatan. Pada titik inilah, diperlukan terobosan politik hukum terkait pengaturan political kinship yang tidak keluar dari norma dasar konstitusi.
Pengaturan (pembatasan) political kinship dapat dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, pengurangan syarat pencalonan pasangan calon kepala daerah. Syarat minimal 20 persen kursi atau 25 persen akumulasi suara sah, sejauh ini cukup berat sehingga mempersempit peluang calon-calon potensial yang memiliki kompetensi dan rekam jejak politik memadai. Syarat dukungan tersebut perlu diturunkan secara moderat untuk memperluas partisipasi politik publik dalam rekrutmen politik. Pengurangan syarat dukungan parpol ini setidaknya bisa membendung proliferasi politik kekerabatan.
Adapun syarat calon perseorangan, dengan range dukungan 6,5-10% DPT, perlu dimoderasi ulang untuk menjaga keseimbangan politik. Apalagi, nomenklatur awal UU Pilkada (UU 1 Tahun 2015) hanya mematok syarat dukungan 3-6,5% jumlah penduduk. Dalam konteks ini, diperlukan komitmen dan political will partai politik untuk membuka kran partisipasi politik agar dapat menghasilkan free and fair election.
Kedua, menggunakan kerangka rule of ethics yang mengatur standar etik dan moral politisi, pejabat publik, dan partai politik yang harus dipatuhi bersama dalam rangka menghasilkan kepemimpinan politik yang berintegritas. Rule of ethics ini dapat mencakup code of ethics dan court of ethics dan perlu diformalkan dalam undang-undang agar bisa berlaku fungsional dengan aturan dan sanksi yang mengikat bersama.
Secara kelembagaan, kita sudah memiliki Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR; dan Mahkamah Partai Politik yang yang berfungsi sebagai forum penyelesaian perselisihan internal parpol. Meski demikian, rule of ethics di lingkungan politik tersebut berlaku secara parsial sehingga perlu dikodifikasi secara integratif untuk menegakkan aturan-aturan etik dan moral menyangkut perilaku, norma-norma kepatutan, dan prinsip-prinsip moral lainnya dalam ekosistem politik.
Etika politik diperlukan sebagai bentuk pengendalian kekuasaaan politik atas kecenderungan terjadinya abuse of power elite-elite politik lokal. Sejauh ini, politik dinasti kerap menampakkan wajahnya yang korup dan mengabaikan kepentingan umum masyarakat. Prinsip kesetaraan dan keadilan harus tegak bersama dalam etika dan moral politik untuk menghasilkan proses rekrutmen kepemimpinan politik yang inklusif. Partai politik tetap memiliki tangggung jawab moral untuk mengelola kehidupan politik dan bernegara yang demokratis sesuai tuntutan reformasi.
Infrastruktur etik di lingkungan politik perlu dibangun secara fungsional dan diletakkan dalam kerangka pengawasan sekaligus pengendalian ekosistem politik yang sehat dan demokratis.
*Artikel ini telah diterbitkan sebelumnya di tribunnews.com tanggal 4 Agustus 2020. Link Artikel: https://www.tribunnews.com/tribunners/2020/08/04/sengkarut-politik-dinasti
0 Comments