Semangat Revisi UU ITE

Efriza
Peneliti Citra Instititute

Pertengahan bulan Februari yang lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melontarkan wacana mengenai revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Wacana itu disampaikan Presiden Jokowi saat memberikan arahan pada Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta (15/2/2021).

Presiden Jokowi menyuarakan rencana revisi UU ITE setelah sebelumnya ia menyampaikan keinginan agar masyarakat menyampaikan kritik kepada pemerintah. Dari keinginan di kritik inilah, menimbulkan feedback dari masyarakat yang merasa mengkritik pemerintah akan menyusahkan diri sendiri. Pengikut fanatik yang digolongkan kelompok taklid buta yakni para pendengung atau buzzer, akan segera melakukan tindakan menyerang balik, mengejek, menghakimi melalui media sosial, bahkan melaporkannya kepada kepolisian karena dianggap pencemaran nama baik, ujaran kebencian, maupun dianggap kelompok radikal.

Pelaporan pencemaran nama baik dan juga tuduhan ujaran kebencian, semakin meningkat sejak UU ITE diundangkan pada 2008 lalu. Dalam hasil rilis lembaga nirlaba, Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFEnet), yang berfokus pada kebebasan berekspresi, mencatat bahwa sejak UU ITE diundangkan pada 2008 sampai 31 Oktober 2018, terdapat sekitar 381 korban UU ITE. Sekitar 90 persen dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik dan sisanya tuduhan ujaran kebencian (CNN Indonesia, 18 Februari 2021).

Atas pernyataan Presiden Jokowi meminta kritik, yang kemudian direspons balik oleh publik yang mengkhawatirkan mengkritik malah di panggil polisi. Respons feedback masyarakat ini yang ditanggapi oleh Presiden Jokowi, dengan menyatakan akan merevisi UU ITE jika dianggap tidak memberikan rasa keadilan. Diskusi inilah yang hangat dibahas di publik mengenai kemungkinan merevisi UU ITE.

Agar Tidak Sekadar Wacana

Sekarang ini dibenak publik ada kegelisahan dalam bentuk pertanyaan. Apakah revisi UU ITE hanya sekadar wacana untuk mencari popularitas. Atau memang ada keseriusan Pemerintah untuk merevisi UU ITE setelah mendapatkan respons balik dari publik.

Dalam pernyataan melalui akun IG Mahfud MD. Kemenkopolhukam telah mendapat tugas menyelesaikan masalah UU ITE terkait pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet, dan mempelajari kemungkinan revisi UU ITE.

Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah telah membentuk dua tim yang akan bekerja secepatnya dalam waktu dekat ini. Tim pertama bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet. Tim pertama akan dilakukan oleh Menkominfo Johnny Plate bersama timnya, dibawah Kemenkopolhukam. Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Berdasarkan adanya gugatan terhadap UU ini, karena mengandung Pasal Karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi.

Pemerintah juga akan mendiskusikan dan mengundang pakar untuk mengetahui pasal-pasal mana saja yang akan dianggap pasal karet dan diskriminatif, juga akan mendengar DPR, karena ada anggota DPR yang tidak setuju UU ITE ini direvisi.

Dalam penjelasannya Mahfud menyatakan bahwa selanjutnya tim ini akan bekerja pada hari Senin 22 Februari 2021. Penjelasan ini dikutip dari penyampaian oleh Mahfud MD dalam akun resminya, Mohmahfudmd, Minggu 21 Feburari 2021.

Dari pernyataan pemerintah ini melalui Kemenkopolhukam menunjukkan keinginan merevisi UU ITE tampaknya tidak sekadar wacana. Tetapi, jika kita pelajari perkembangannya bahwa pemerintah saat ini masih mempelajari kemungkinan revisi UU ITE. Mengapa? Karena revisi UU ITE tidak akan terjadi dalam waktu dekat.

Berdasarkan program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021, meski belum ditetapkan dalam paripurna. Tetapi kerjadi dari tripartit yakni Pemerintah, Baleg DPR, dan DPD telah menyepakati 33 RUU masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021 pada pertengahan Januari 2021. Dari 33 RUU sebagai prolegnas prioritas tahun ini, tak ada daftar revisi UU ITE.

Memang lontaran wacana revisi UU ITE baru-baru ini didengungkan. Sedangkan RUU yang diprioritaskan ini telah berada di Sekjen DPR, untuk kemudian ditetapkan dalam rapat paripurna. Jika demikian, apakah ini menunjukkan pemerintah tidak serius?

Jika mempelajari proses legislasi selama ini, prolegnas hanya sekadar “daftar menu” saja yang dapat diubah dan bahkan bisa juga tidak diselesaikan. Apalagi ketaatan tidak menjadi kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah. Acap yang terjadi adalah rancangan yang tidak tercantum dalam program diusulkan untuk dibahas secara mendadak, layaknya hal lumrah.

Meski begitu, penulis meyakini revisi UU ITE kemungkinan besar tidak akan terjadi di tahun 2021. Didasari oleh pemerintah saja belum memiliki pertimbangan-pertimbangan yang mendasar, seperti Kenapa Revisi terhadap UU itu diajukan, pasal-pasal mana yang rencananya akan dibahas, dan yang juga penting adalah adanya naskah akademik atau adanya kajian-kajian tersebut. Padahal, keseriusan pemerintah untuk memulainya saja, baru diinformasikan saat ini, dan akan mulai dikerjakan baru pekan ini.

Wacana ini digulirkan, pada dasarnya lebih disebabkan oleh keinginan pemerintah memperoleh dukungan, popularitas, bahkan menampilkan wajah pemerintahan sekarang ini sebagai rezim demokratis. Sebab, indeks demokrasi di Indonesia tahun 2020 mengalami penurunan skor dari 6.48 menjadi 6.3, negara Indonesia dimasukkan dalam kategori demokrasi cacat, berdasarkan Laporan The Economist Intelligence Unit (EIU), (http//www.dw.com).

Skor Demokrasi tersebut yang membuat pemerintah mulai bercermin kembali. Presiden Jokowi memang kurun tiga tahun terakhir ini telah mendapat stigma, bahwa ia memerintah dengan cara represif. Oleh sebab itulah, mengapa pemerintah menyampaikan keinginan agar “masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik,” yang disampaikannya Presiden Jokowi saat memberi sambutan pada Laporan Akhir Tahun Ombudsman RI, beberapa minggu lalu. Stigma ini yang ingin digugurkan oleh Presiden Jokowi agar pemerintahan dapat dianggap sebagai rezim demokratis, dengan salah satunya juga merespons keinginan masyarakat merevisi UU ITE.

Pemerintah Perlu Diawasi

Iklim budaya demokrasi yang memberikan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik, hal mana kritik juga dapat dianggap sebagai bentuk feedback terhadap rezim, pengelolaan pemerintahan, maupun output yang dikeluarkan oleh suprastruktur politik negara. Sayangnya, terjadi anomali dengan adanya UU ITE, yang menyebabkan telah terjadinya pembungkaman kritik, dan malah melemahkan demokrasi itu sendiri.

Jika kita telusuri melalui pemberitaan di publik bahwa setidaknya terdapat sembilan pasal kontroversial yang dianggap telah melemahkan demokrasi dalam UU ITE atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu: Pertama, Pasal 26 tentang Sensor Informasi. Kedua, Pasal 27 ayat (1) tentang Asusila, pasal ini dianggap dapat digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online. Ketiga, Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik. Keempat, Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian. Kelima, Pasal 29 tentang ancaman kekerasan. Keenam, Pasal 36 tentang kerugian, yang dapat memberatkan, terkait pencemaran nama baik. Ketujuh, Pasal 40 ayat (2a) tentang muatan yang dilarang dalam dunia digital. Kedelapan, Pasal 40 ayat (2b) tentang pemutusan akses. Dan, kesembilan, Pasal 45 ayat (3e) tentang ancaman penjara atas pencemaran nama baik, yang membuat tertuduh dapat dipenjara dan sekaligus didenda, (Kompas.com, 16 Februari 2021).

Sembilan pasal-pasal tersebut dianggap melemahkan demokrasi. Tetapi, menyerahkan kepada pemerintah semata tidaklah patut sepenuhnya dilakukan. Sebab, jangan sampai wacana revisi UU ITE hanya digunakan untuk sekadar mendongkrak popularitas semata. Tetapi prosesnya tidak sungguh-sungguh dilakukan.

Sebab, sekarang ini terlihat jelas kekuatan terbesar ada di pemerintah, keseriusan ada di pemerintah, pemerintah adalah pemegang kekuasaan dalam implementasinya. Sedangkan legislatif yang semestinya melakukan kontrol terhadap eksekutif, lebih menjaring aspirasi masyarakat, menjadi corongnya aspirasi masyarakat, menjadi wakilnya rakyat, malah cenderung serirama dengan keinginan pemerintah. Pemerintah begitu digdaya disebabkan koalisi pendukung yang begitu obesitas, sedangkan oposisi tidak benar-benar serius dan dapat dilakukan sepenuhnya oleh dua partai di luar pemerintahan yakni PKS dan Partai Demokrat.

Oleh sebab itu, kontrol publik melalui lembaga-lembaga swadaya masyarakat, perlu lebih digiatkan. Dalam proses legislasi, suara individu tak begitu terdengar dan didengar, yang lebih diutamakan adalah suara individu dalam bentuk kelompok atau kumpulan. Civil society harus menjadi bagian penting dalam mendorong, mengawasi kesungguhan pemerintah, dan mengawal proses revisi UU ITE. Agar revisi UU ITE lebih mencerminkan keinginan masyarakat, lebih menunjukkan kontrol masyarakat terhadap pemerintah, lebih mengedepankan perwujudan iklim budaya demokrasi. Bukan malah sebaliknya, kontrol negara terhadap warganya dalam ranah publik dan privat.

Artikel ini sudah diterbitkan di Elangnews.com https://elangnews.com/kolom-mata-elang/semangat-revisi-uu-ite.html

Categories: Kolom

0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *