Nasib Revisi UU Pemilu di Tangan Jokowi
Pengaturan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak menghangat kembali seiring rencana revisi Undang-Undang Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017). Partai-partai politik awalnya memang bersuara nyaring di gedung Senayan, namun dalam perkembangannya, dorongan untuk melakukan revisi kian menyusut. Suara partai-partai makin sayup-sayup terdengar. Hal ini disebabkan karena pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak rencana revisi UU Pemilu. Pemerintah tetap bersikeras atas rumusan undang-undang sebelumnya, yang menetapkan Pilkada dilakukan secara serentak dengan Pemilu Nasional di tahun 2024 (Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 tahun 2016).
Pemerintah menyatakan, karena undang-undang itu masih mengatur mengenai rangkaian Pemilu Indonesia hingga 2024, maka tidak etis jika undang-undang tersebut direvisi. UU tersebut sudah disepakati, belum dilaksanakan, tak mungkin tiba-tiba dievaluasi, apalagi direvisi, seperti itulah argumentasi pemerintah yang dapat kita telusuri penjelasannya.
Sikap pemerintah ini menimbulkan pro dan kontra yang saling bersahutan dalam diskursus; apakah usul pemerintah ini tepat, atau usul pemerintah ini malah mengabaikan permasalahan pemilu serentak nasional yang terjadi di tahun 2019 lalu.
Opsi Keserentakan Pemilu
Perdebatan revisi UU Pemilu, memasuki periode meredup ketika membahas rencana jadwal Pilkada. Awalnya, menguat opsi mengatur kembali jadwal pemilu serentak. Revisi UU Pemilu rencananya mengupayakan normalisasi Pilkada. Pilkada kembali mengikuti siklus lima tahunan, artinya pilkada akan diselenggarakan pada 2022, 2023, dan 2025, namun ujung akhirnya, tahun 2027 terjadi Pemilu Serentak berupa Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
Sayangnya, pembahasan revisi UU Pemilu ini kurang mengedepankan evaluasi atas Pemilu Serentak Nasional 2019 lalu. Yang terjadi hanya kepentingan pragmatis partai-partai. Jika Pemilu Serentak 2024 dilakukan, maka peluang dari nama-nama calon populer yang sekarang menjabat kepala daerah akan meredup untuk didorong dan diajukan dalam Pemilu Presiden 2024. Sebab, pada saat Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan, mereka telah menjadi “pengangguran politik,” dan kehilangan panggung karena tidak lagi menjabat sebagai kepala daerah.
Sebut saja nama-nama seperti Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, dan Khofifah Indar Parawansa. Ketika Pemilu Serentak 2024 akan dilaksanakan, mereka tak lagi menjabat sebagai Gubernur. Ini menunjukkan popularitasnya sulit untuk dibangun berdasarkan kerja nyata sebagai Gubernur. Kesempatan untuk melakukan konsolidasi sambil bekerja sebagai gubernur juga akan sirna. Sementara itu, beban biaya mereka membangun popularitas tentu akan lebih mahal dibanding ketika masih menjabat sebagai gubernur.
Kondisi ini tentu berbeda dengan kans yang dimiliki oleh pejabat-pejabat seperti para menteri di Pemerintahan Jokowi saat ini. Sebut saja, seperti Tri Rismaharini, Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Airlangga Hartarto, Moeldoko, Erick Thohir, dan Yoqut Cholil Qomas. Mereka akan memiliki kesempatan besar melakukan konsolidasi sambil bekerja sebagai menteri, dengan catatan tak terjadi reshuffle lanjutan.
Meski hasil akhir mengenai siapa yang diusung sebagai calon presiden dan wakil presiden ditentukan oleh partai politik dan koalisi partai politik, tetapi jika Pemilu (pilkada) Serentak dilaksanakan pada tahun 2024, patut diduga, nama-nama potensial yang akan muncul di permukaan sebagai Capres-Cawapres adalah ketua-ketua umum partai, dan pejabat menteri dibanding mantan-mantan kepala daerah yang telah “kehilangan” panggung.
Evaluasi Pemilu Serentak 2019
Di tengah maju mundur revisi UU Pemilu, ada pembahasan yang tak terdengar keras yakni evaluasi Pemilu Serentak 2019 lalu. Pemilu serentak 2019 lalu, dapat dianggap sebagai pemilu borongan lima kotak suara, mencakup pemilihan untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, pemilihan untuk anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemilu ini begitu kompleks sehingga banyak memakan korban jiwa, dengan rincian sebanyak 469 orang penyelenggara pemilu meninggal dunia dan 4.6062 orang yang sakit setelah menjalani tugas dalam penyelenggaraan pemilu tersebut.
Berdasarkan realitas itu, wajar jika muncul dorongan untuk melakukan normalisasi pilkada menjadi 2022 dan 2023. Ini menunjukkan adanya dasar dari evaluasi, sehingga revisi undang-undang pemilu menjadi sangat penting dilakukan. Argumentasi dasar yang objektif juga dipaparkan, terkait kekhawatiran terjadinya permasalahan baru saat sebelum dan sesudah Pemilu Serentak 2024 dilakukan.
Jadi, atas dasar evaluasi pemilu nasional serentak 2019 lalu yang banyak menimbulkan korban jiwa, maka didoronglah upaya untuk melakukan normalisasi pilkada. Di sisi lain, tentu saja, ada keinginan bersama untuk merevisi sebuah kesepakatan sebelumnya, agar pemilu nasional dan pilkada diserentakkan terjadi pada 2027 bukan 2024. Tetapi apakah usulan ini dapat diterima? Usulan ini cenderung ditolak. Meski DPR era reformasi ini dianggap cenderung legislative heavy, tetapi DPR tak pernah bisa mendorong pemerintah untuk merubah keputusannya. Pemerintah era Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki karakter koppig. Kita bisa belajar dari kasus revisi UU KPK, yang penentunya ada di tangan Presiden Jokowi. DPR terkesan tak punya power, tak bisa membujuk tatkala pemerintah emoh.
Awalnya, 9 partai politik di DPR bersuara kencang untuk melakukan revisi UU Pemilu. Lalu, sikap tegas dilakukan PAN yang menolak revisi UU Pemilu, kemudian dilanjutkan PPP. Tetapi kedua partai ini menolak ketika pembahasan memperluas kekuasaan partai-partai besar semata. Saat itu, belum dikemukakan sikap pemerintah.
Dalam perkembangannya, malah banyak partai yang menunjukkan penolakan revisi UU Pemilu dengan argumentasi utama menolak normalisasi Pilkada. Mereka merujuk pada kesepakatan sebelumnya di mana penyelenggaraan Pemilu (pilkada) Serentak ada di tahun 2024. Selanjutnya, sempat tersisa tiga Partai yakni PKS, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat, yang memperlihatkan dukungan terhadap revisi UU Pemilu dan dukungan normalisasi pilkada. Namun akhirnya, Partai Nasdem, balik badan beberapa hari lalu dan memutuskan menolak revisi UU Pemilu.
Tampaknya, ujung dari pro dan kontra revisi UU Pemilu sudah bisa diketahui bahwa revisi UU Pemilu tak akan terjadi. Apalagi, Presiden Jokowi juga sudah memberikan sinyal penolakannya terhadap revisi UU Pemilu tersebut. Merujuk pada rumusan UUD NRI 1945 pada Pasal 20 ayat (2), bahwa setiap RUU dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama, Artinya, jika pemerintah bersikeras untuk tidak mau merevisi UU Pemilu, maka “gaduh” di Senayan-pun ibarat tong kosong dan tak bermakna.
Saran Untuk Pemerintah
Menyikapi sikap enggan Pemerintah untuk melakukan Revisi UU Pemilu, penulis memberikan beberapa saran sebagai berikut.
Pertama, pemerintah harus mengupayakan hadirnya aturan-aturan dalam keputusan dan kebijakan yang bisa menunjukkan bahwa pilihan pemerintah tersebut telah matang. Artinya, pemerintah harus bisa memprediksi kompleksitas dan potensi permasalahan krusial jika pemilu nasional dan pilkada serentak dilaksanakan pada 2024. Pemerintah harus mampu mengupayakan persiapan kedua kalender penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 tersebut dengan cermat dan tepat.
Kedua, pemerintah harus menjamin bahwa proses pemilu serentak 2024 tidak lagi menimbulkan korban jiwa dari penyelenggara pemilu seperti pemilu 2019 lalu. Jaminan keselamatan ini menjadi penting sebagai bukti keseriusan negara dalam proses rekonsolidasi demokrasi. Beban teknis yang sangat berat yang akan dipikul bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu saja (KPU-Bawaslu).
Ketiga, pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat tidak mengalami kejenuhan dalam memilih, mengingat jeda waktu yang berhimpitan antara Pileg dan Pilpres dengan Pilkada di tahun yang sama tersebut. Keempat, mengantisipasi proses penyelenggaraan pemilu dari gangguan kekerasan dan/atau kekacauan dalam pemilu. Kekhawatiran ini didasari oleh kecenderungan reproduksi isu identitas yang akan digunakan oleh pasangan calon dalam marketing politik mereka. Apalagi, berkaca dari situasi mancanegara yang sedang memperlihatkan wajah suram demokrasi. Dan, kelima, pemerintah harus benar-benar serius merancang pengaturan yang menegaskan tidak terjadinya kekosongan jabatan di pemerintahan daerah, dan memastikan penjabat sementara tersebut memiliki kompetensi untuk ditugaskan sementara sebagai kepala daerah.
Pemilu dan pilkada serentak 2024 harus membawa hasil yang benar-benar bermanfaat, jangan malah menimbulkan permasalahan baru akibat sikap koppig semata tanpa disertai perhitungan yang cermat dan tepat.**
Artikel ini sudah diterbitkan di Elangnews.com https://elangnews.com/kolom-mata-elang/nasib-revisi-uu-pemilu-di-tangan-jokowi.html
0 Comments