Divided Society; Implikasi Presidential Threshold Pemilu Serentak 2019
Gejala terbelahnya masyarakat (divided society) tampak mengemuka selama pelaksanaan pemilu serentak 2019. Segmentasi masyarakat menjadi semakin terpolarisasi ke dalam dua kutub yang berseberangan secara diametral, yakni pendukung Capres 01 dan pendukung Capres 02.
Realitas ini semakin jauh dari nilai-nilai kebhinekaan dan pluralisme yang menjadi karakter masyarakat Indonesia.
Pendulum sejarah yang telah menguji bagaimana heterogenitas masyarakat dengan berbagai pilihan politiknya dapat dikelola dengan baik pasca reformasi, kini tenggelam oleh sekat-sekat politik yang sangat fragmentatif.
Realitas ini juga semakin memperburuk wajah demokrasi sekaligus menjadi indikator pasang surut demokrasi Indonesia selama dua dekade pasca reformasi 1998.
Pujian sebagai negara demokratis memang pernah dikemukakan Alfred Stepan (2000), ahli studi komparasi politik Columbia University pada saat awal gelombang demokratisasi di awal reformasi.
Indonesia dianggap berhasil mengimplementasikan twin tolerations (toleransi kembar) di mana di satu sisi, mayoritas muslim Indonesia identik dengan islam pluralis, moderat dan menghargai kebebasan individu, tetapi di sisi lain, negara juga menjamin kebebasan beragama.
Tak hanya Stepan, Larry Diamond (2009) juga memuji bahwa capaian-capaian Indonesia dalam hal pengembangan institusi demokrasi merupakan prestasi luar biasa dan patut dikagumi. Ia menulis “the fact that Indonesia is holding its own at a relatively good level of political rights and civil liberties is itself a noteworthy achievement”.
Meski demikian, pujian dunia tersebut kini patut dipertanyakan ulang mengingat kecenderungan iklim demokrasi Indonesia yang semakin menurun. Indeks demokrasi Indonesia kini berada pada peringkat ke 65 dari 167 negara yang diteliti dan termasuk ke dalam flawed democracy atau demokrasi cacat (Riset EIU; 2019).
Tantangan sekaligus hambatan demokrasi Indonesia saat ini adalah bangkitnya kembali politik identitas yang merambah ke segala dimensi kehidupan.
Implikasi Presidential Treshold
Jika ditarik ke belakang, salah satu faktor yang turut mendorong munculnya divided society adalah pemberlakuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 222 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”.
Pasal ini merupakan bentuk pembonsaian terhadap hak-hak politik warga negara (hak memilih dan hak dipilih) termasuk di dalamnya hak untuk dipilih menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pilpres 2019 sejak awal tampak didesain sedemikian rupa melalui pemberlakukan presidential threshold (PT) 20% kursi parlemen atau 25% suara sah nasional. Pembahasan PT dalam UU Pemilu memang tidak berlangsung mulus, melainkan diwarnai dengan dinamika dan perdebatan panjang.
Setelah UU Pemilu disahkan, kritik dan gugatan terhadap pasal presidential threshold dalam UU tersebut tetap berlanjut. Sejumlah tokoh masyarakat sipil antara lain Effendi Ghazali, dan kawan-kawan mengajukan judicial review terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Meskipun para pemohon dari masyarakat sipil tersebut telah menegaskan diri sebagai kelompok non partisan, namun Mahkamah Konsitusi (MK) pada 25 Oktober 2018 tetap menolak judicial review tersebut. MK beralasan, keberatan pemohon tidak memiliki dasar.
Sebelumnya, pada tanggal 11 Januari 2018, sebenarnya MK juga pernah menolak judicial review serupa yang diajukan sejumlah tokoh, termasuk Partai Idaman. Dalam Putusan MK No 72/PUU-XV/2017, MK menilai presidential threshold relevan untuk memperkuat sistem presidensial.
Meskipun MK menolak judicial review presidential threshold tersebut, namun dalam kaitannya dengan pelembagaan demokrasi, paling tidak terdapat sejumlah alasan mengapa pemberlakuan PT dianggap berbahaya bagi perkembangan demokrasi Indonesia ke depan.
Pertama, pemberlakuan PT hanya mendorong terjadinya koalisi parpol “asal-asal-an” berbasis pragmatisme, bukan koalisi ideologis berbasiskan visi dan kerja-kerja ke depan. Kedua, desain PT jelas membatasi pilihan terhadap capres-cawapres yang muncul.
Terkait keragaman pilihan calon Presiden dan Wakil Presiden sebenarnya sudah dikondisikan dalam UUD 1945. Partai-partai politik didorong melakukan koalisi secara alami untuk memenangkan suara secara merata dari seluruh provinsi di Indonesia.
Divided Society dan Ancaman Disintegrasi Bangsa
Divided society adalah terbelahnya masyarakat ke dalam kelompok-kelompok tertentu secara tajam dalam berbagai dimensi kehidupan. Selama pelaksanaan Pemilu serentak 2019, gejala divided society ini tidak hanya terjadi dalam dimensi politik, melainkan sudah merambah ke dimensi kehidupan lain.
Dalam dimensi politik, narasi-narasi yang terbangun semakin memprihatinkan karena cenderung membelah masyarakat secara tajam. Gerakan kedaulatan rakyat yang digulirkan pendukung 02 disikapi oleh negara sebagai gerakan “makar”.
Dalam konteks ini, negara seharusnya lebih mengedepankan forum-forum dialogis daripada menggunakan instrumen kekuasaan apalagi menggunakan ancaman-ancaman dari para pemegang senjata seperti TNI-Polri untuk melemahkan gerakan rakyat tersebut.
Rekonsiliasi Nasional
Gejala divided society semakin berada di titik klimaks jika tidak diselesaikan dengan cepat. Negara perlu hadir untuk merangkul semua anak bangsa demi utuhnya NKRI. Rekonsiliasi nasional mutlak dilakukan agar konflik yang terjadi tidak semakin tajam. Semua elite politik harus mampu menahan diri, tunduk dan patuh pada cita-cita luhur the founding fathers agar luka lama tidak kembali muncul dan terus berulang dalam lanskap sejarah republik.
Secara sosiologis, konflik dipercaya memiliki dua fungsi, yakni fungsional dan tidak fungsional. Dalam pandangan struktural fungsional, konflik justru akan dapat menciptakan kreasi dan kemajuan masyarakat (Hale:2003). Dalam konteks ini, negara harus mampu mengelola konflik politik menjadi sumber energi positif bagi peradaban bangsa yang lebih maju.
Berbagai bentuk demonstrasi menuntut keadilan pemilu harus dimaknai sebagai bagian dari partisipasi rakyat yang positif bagi pelembagaan demokrasi. Negara tidak perlu menyikapinya secara represif karena hanya akan mempertajam konflik negara-rakyat.
Polri dan TNI harus dikembalikan lagi fungsinya sebagai alat negara di bidang pertahanan dan keamanan sesuai norma-norma konstitusi. Hal ini penting agar Indonesia tidak terjerumus ke dalam illiberal democracy; sistem demokrasi yang dibajak untuk kepentingan golongan yang justru tidak demokratis.
*Artikel ini telah diterbitkan sebelumnya di qureta.com tanggal 22 Mei 2019. Link Artikel : https://www.qureta.com/post/divided-society-implikasi-presidential-threshold-pemilu-serentak-2019-2
0 Comments